Selasa, 08 Mei 2012

UU ITE


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Kasus kasus Pelanggaran ETIKA IT

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

ETIKA PROFESI Seorang Profesional IT

Perkembangan teknologi informasi yang ada saat ini berkembang sangat pesat, dengan adanya hal itu akan menimbulkan keuntungan dan kerugian yang akan dihadapi oleh semua orang. Maka agar menghindari hal-hal yang merugikan, harus ada etika pasa masing-masing individu. Pada berbagai bisang profesi pun pasti mempunyai kode etik masing-masing untuk mengatur bagaimanaseorang profesional berfikir dan bertindak. Dan apabila melanggar kode etik yang telah disepakati maka akan mendapat hukuman atau sanksi sesuai yg sudah disepakati dalam kode etik tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya mengenal terlebih sahulu apa itu etika profesional .


Macam-Macam Profesi di bidang IT

  1. System Analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  2. Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun sistem operasi ) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya
  3. Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  4. Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya
  5. Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
  6. Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya
  7. System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem

Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

- Kebutuhan individu.
- Korupsi alasan ekonomi.
- Tidak ada pedoman.
- Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
- Perilaku dan kebiasaan individu.
- Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
- Lingkungan tidak etis.
- Pengaruh dari komunitas.

Macam - Macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku prilaku manusia  :
  • ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai